Aliran ini dipelopori oleh Hammaker, Eugen Erlich dan Max Weber. Menurut aliran sosiologi, hukum merupakan hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Hukum adalah gejala masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkambangan hukum merupakan kaca dari perkembangan masyarakat.
Oleh sebab itu menurut aliran sosiologis, hukum bukanlah norma-norma atau peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib yang ada dalam masyarakat, tetapi kebiasaan-kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain, yang menjelma dalam perbuatan atau perilakunya dimasyarakat. Hammaker, yang meletakkan dasar sosiologi hukum di Belanda menyatakan, hukum itu bukan suatu himpunan norma-norma, bukan himpunan peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib masyarakat, tetapi suatu himpunan peraturan-peraturan yang menunjuk ‘kebiasaan’ orang dalam pergaulannya dengan orang lain didalam masyarakat itu.
Menurut Soekanto, aliran Sosiological Jurispridence yang dipelopori oleh Eugen Erlich (1826-1922) yang berasal dari Asutria, bukunya yang terkenal “Fundamental Principle of The Sociology of Law”. Erlich mengatakan bahwa ajarannya adalah berpokok pada perbedaan antara hukum positif (kaidah-kaidah hukum) dengan hukum yang hidup di masyarakat. Erlich juga mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justru terletak didalam masyarakat itu sendiri. Kemudian dalam hal tata tertib di masyarakat dilaksanakan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.
Tokoh penting lainnya ialah Roscoe Pound (1870-1964), yang berasal dari Amerika mengemukakan bahwa hukum itu harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi dalam rangka memenuhi akan kebutuhan sosial, serta tugas ilmu hukumlah untuk mengembangkan suatu kerangka kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
Pound juga membedakan dalam mempelajari hukum, ada hukum sebagai suatu proses yang hidup dimasyarakat (law in action) dan ada hukum yang tertulis (law in the books). Ajaran pound ini bukanlah satu atau sebagian hukum saja tetapi semua bidang hukum baik subtantif maupun ajektif. Sehingga hukum tersebut apakah sudah sesuai dengan yang senyatanya. Malah Pound menambahkan kajian sosiologi hukum itu sampai kepada putusan dan pelaksanaan pengadilan, serta antara isi suatu peraturan dengan efek-efek nyatanya.
Leon Duguity terkenal dengan konsepsi ‘Solidaritas Sosial’ menyatakan bahwa berlakunya hukum itu sebagai suatu realita, ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Menurut Duguity, pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan saja hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.
