Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Kegagalan dalam hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya akan bangkrutnya hukum yang ada. Hukum yang miskin implementasi terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitimasi hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten dan berksinambungan adalah kunci utama untuk memberantas koruptor-koruptor yang telah merugikan negara. Namun ditengah perjalanan dalam membarantas korupsi, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan berbagai rintangan dan halangan salah satunya berupa upaya mengkriminalisasi beberapa pimpinan KPK, namun counter attack yang dilakukan oleh koruptor-koruptor untuk melemahkan gerakan KPK harus kandas ditengah jalan karena mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK terpaksa dihentikan dengan alasan Sosiologis.
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali menjadi tersangka menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima permohonan praperadilan Anggoro Widjojo. Putusan tersebut menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan tidak sah dan memerintahkan agar perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Secara yuridis formal dan dengan menggunakan kaca mata kuda, tidak ada yang salah dengan putusan pra peradilan tersebut. Sejak awal, penerbitan SKPP telah menimbulkan pertentangan logika berpikir hukum. Disatu sisi, dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra Kejaksaan telah mengeluarkan P-21, yang berarti perkara telah lengkap, termasuk bukti-buktinya, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan. Namun disisi yang lain, Kejaksaan menerbitkan SKPP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, SKPP diterbitkan jika perkara tersebut tidak cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sementara itu, perkara ditutup demi hukum bila perkara tersebut nebis in idem, kadaluarsa atau meninggal dunia.
Pertanyaan kemudian, apakah dalam penanganan kasus Bibit-Chandra hakim hanya mempertimbangkan yuridis formal semata? Sudah menjadi rahasia umum bahwa penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Direktur PT. Masaro Anggoro Widjojo penuh dengan rekayasa. Indikasi ini diperkuat dengan adanya rekaman pembicaraan yang diperdengarkan dalam siding MK, 3 November 2009. selain itu, juga pengakuan ulang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK tersebut.
Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan dampak yang sangat besar seperti hilangnya public trust terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Oleh karena itu, hakim dalam mengadili perkara Bibit-Chandra harus bertindak hati-hati dan tidak hanya berkutat pada formal legalistik. Tetapi juga harus memerhatikan kasus tersebut dari berbagai aspek, termasuk aspek sosiologis. Terlabih dalam hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materil dan bukan kebenaran formal.
Upaya lainnya untuk menyelamatkan lembaga KPK dari praktek kriminalisasi adalah dengan menggunakan hak pengesampingan perkara (depooner) oleh Jaksa Agung melalui mekanisme Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI yang berbunyi :
Jaksa agung mempunyai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
Hal ini merupakan asas oppurtunitas Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
Suatu pemahaman serta pengkajian secara sosiologis terhadap hukum, termasuk penegakannya, merupakan suatu kebutuhan yang minta dipenuhi untuk saat-saat seperti sekarang ini. Yang dimaksud “saat-saat seperti sekarang” ini adalah masa suatu masyarakat, dalam hal ini Indonesia, tengah mengalami perubahan-perubahan, suatu kurun zaman yang ditandai oleh perubahan sosial.
