NARKOTIKA DAN DIMENSI HUKUMNYA

#NARKOTIKA DAN DIMENSI HUKUMNYA
Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti mahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu berganti seiring dengan irama dalam semesta (Schur, 1965; Goode, 1984). Karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind (Sutherland & Cressey, 1960; Taft & England, 1964).

Selain memiliki demensi lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).

Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkotika (Atmasasmita, 1997). Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi yang canggih dan masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).

Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa Indonesia dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh sindikat perdangan narkotika internasional ?; mengapa peredaran secara ilegal narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus berlangsung di negeri ini ?; Apakah instrumen hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba sudah tidak efektif lagi ?; dan bagaimanakah kinerja penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan narkoba di negeri ini ?


Artikel ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan menggunakan optik sosiologi hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy), agar diperoleh pemahaman yang holistik kinerja penegakan hukum di bidang penyalahgunaan narkotika, dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja penanggulangan kejahatan dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia.

Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudarg0, 1981). Karena itu, penggunaan karkotika di luar tujuan-tujuan pengobatan dapat menimbulkan ketergantungan (addiction/craving) karena menimbulkan kaidah-kaidah ilmu kedokteran.

Dalam sistem hukum di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Yang dimaksud dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.

Yang termasuk ke dalam jenis-jenis narkotika adalah : (a) tanaman Papaver yaitu tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya; (b) Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendirim, yang diperoleh dari buah tanaman papaver somniferum L, yang mengalami pengolahan sekedar untuk bungkusan dan pengangkutan tanpa memeprhatikan kadar morfinnya; (c) Opium masak yang terdiri dari Candu, Jicing, dan Jicingko; (d) Opium obat, yaitu mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur denganzat-zat netral sesuai dengan syarat farmakops; (e) Morfina, yaitu alkloida utama dari opium dengan rumus kimia C17 H19 NO3; (f) Tanaman Koka, yaitu tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceace; (g).

Daun Koka, yaitu daun yang beklum belum atau sudah kering atau yang sudah bentuk serbuk dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceacea, yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia; (h) Kokain mentah, yaitu semua hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkanKokaina; (i) Kokaina, yaitu mentil ester 1 bensoil ekgonina dengan rumus kimia C9 H15 NO3 H12 NO4; (j) Ekgonina, yaitu lekgonina demgan rumus kima C9 H15 NO3 H2O dan ester serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan Kokaina; (k) Tanaman Ganja, yaitu semua bagian dari dari semua tanaman genus cannabis termasuk bibji dan buahnya seperti : (1) Damar Ganja, yaitu damar yang diambil dari tanaman ganja termasuk hasil pengolahnya yang menggunakan damar sebagai bahan dasar; (2) Garam-garam dab turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina; (3) Bahan lain yang bersifat alamiah maupun sintetis dan semi sintetis yang belum disebutkan, yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfinan dan Kokaina; dan (4) Campuran-campuran san sediaan-sediaan yang mengaqndung bahan yang tersebut dalam angka 1,2, dan 3.

UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, selanjutnya disebut UU Narkotika 1997, pada dasarnya mengklasifikasi pelaku tindak pidana (delict) penyalahgunaan narkotika menjadi 2 (dua), yaitu : pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pengguna (Pasal 84 dan 85) dan bukan pengguna narkotika (Pasal 78, 79, 80, 81, dan 82) 

Untuk status pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua), yaitu pengguna untuk diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan pengguna narkotika untuk dirinya sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan penggunaan narkotika untuk dirinya adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan menderita kemudian menderita ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi, baik secara medis maupun secara sosial, dan pengobatan serta masa rehabilitasinya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.

Sedangkan, pelaku tindak pidana narkotika yang berstatus sebagai bukua pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu : pemilik (Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar (Pasal 81), dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor, pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secxara individual maupun secara terorganisasi.

Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku detik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini. 

Uraian pada bagian-bagian terdahulu meberikan pemahaman bahwa masalah mendasar yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah selain karena lemahnya faktor hukum (peraturan perundang-undangan) dalam mengantisipasi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika, juga karena internal system dan kinerja (performance) dari aparat penegak hukum itu sendiri.

Dari prespektif sosiologi hukum, selain karena faktor perundang-undangan dan aparat penegak hukum seperti diuraikan di atas, maka faktor kultur hukum (legal culture) masyarakat juga mempunyai peran yang signifikan dan menentukan apakah kinerja penegak hukum akan menjadi efektif atau tidak dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Hal ini karena faktor perundang-undangan (substance), aparat penegak hukum (structure), dan budaya hukum masyarakat (legal culture) merupakan tiga komponen pokok dalam sistem hukum (legal system) yang satu sama lain saling melengkapi dan mempengaruhi efektifitas penegakan hukum dalam nasyarakat (Friedman, 1984).

Jika faktor hukumnya lemah tetapi aparat penegak hukum konsisten dan tegas serta ditunjang dengan manajemen dan sarana yang memadai, kemudian ditunjang dengan kultur hukum masyarakat yang kondusif, maka kinerja oenegakan hukum akan berlangsung secara efektif. Tetapi, jika alemen hukumnya sudah baik tetapi faktor aparat penegak hukumnya tidak tegas dan inkonsisten, sarana dan manajemen tidak proporsional, titambah lagi dengan kultur masyarakat yang tidak kondusif, maka kinerja penegakan hukum menjadi tidak efektif, dan demikian seterusnya.

Karena itu, untuk mengkaji kinerja penanggulangan kejahatan narkotika secara utuh dan komprehensif, maka elemen substansi (perundang-undangan), struktur (institusi penegak hukum), dan kultur hukum masyarakat harus menjadi variabel penting dalam analisa kinerja penegakan hukum.

Apakah aparat penegak hukum (role occupants) sudah memainkan perannya secara konsisten, efesian, dan profesioanl (role playing) sesuai dengan harapan yang di harapkan mkasyarakat (role expectation) ? Jawaban itu semua dapat dicermati dari kinerja aparat penegak hukum yang cenderung semakin tidak berdaya dan tidak profesional menghadapi perkembangan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di negeri ini.

Selain itu, terdapat kecenderungan yang menarik bahwa kasus-kasus kejahatan narkotika dalam kurun waktu satu dasa warsa ini bukan hanya melibatkan kalangan generasi muda, tetapi telah menembah dan melibatkan kalangan generasi tua dalam berbagai profesinya, seperti kalangan pengusaha, pegawai negeri, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat )daerah), dan juga oknum polisi maupun tentara nasional Indonesia.

Advertisement

Lagi Naik Daun