Dengan dikabulkannya putusan praperadilan atas SKPP Bibit-Chandra membawa dampak yang buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Runtutan panjang skenario kriminalisasi pimpinan KPK rupanya masih berlanjut, yang dulu sempat terhenti karena mendapat jutaan protes dari masyarakat. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan bangsa mengekpresikan penolakannya terhadap upaya kriminalisasi dengan berbagai cara dan yang paling popular adalah dengan gerakan sejuta rakyat Indonesia menolak upaya kriminalisasi KPK melalui Facebook. Yang mana pada akhirnya pemerintah mendapatkan tekanan yang cukup kuat dari masyarakat untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra.
Tekanan publik (public pressur) terhadap pemerintah dalam perkara kriminalisasi KPK adalah bentuk ketidaksetujuan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlanjut, karena proses hukum yang sedang berlansung tersebut sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang ada ditengah masyarakat. Menurut aliran Sosiologis, hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Upaya kriminalisasi KPK menurut aliran sosiologis adalah sebuah upaya untuk memisahkan hukum dari masyarakat.
Menganai dikabulkannya praperadilan terhadap SKPP Bibit- Chandra di Pengadilan, memberikan gambaran bahwasanya para hakim di Indonesia masih terjebak didalam pemikiran legal-formalistik. Konsep hukum hanya dipahami sebatas peraturan perundang-undangan tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya terutama aspek sosiologis. Maraknya penolakan dari masyarakat terhadap upaya kriminalisasi KPK tidak mendapatkan perhatian dari hakim yang memutuskan praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Menurut Satjipto Rahardjo Penegakan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya.
Hal ini menjadi bukti ketidakmampuan hakim Indonesia untuk bertindak mandiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan hukum nasional itu sesungguhnya tidak hanya bersebab pada status para hakim (sebagai pegawai negeri) yang sebenarnya kurang menjamin kemandiriannya, akan tetapi juga oleh sebab lain. Doktrin dan tradisi yang dianut dalam badan-badan pengadilan di Indonesia telah mengkonsepkan hakim sebatas sebagai pengucap bunyi hukum yang harus mereka temukan dari sumber-sumber formal yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara doktrinal. Pendidikan kehakiman dan kehakiman di Indonesia telah terlanjur sangat menekankan cara berpikir deduktif lewat silogisme logika formal, tanpa mencoba mendedah mahasiswa juga kecara berpikir induktif yang diperlukan untuk menganalisis dari kasus-kasus itu untuk mengembangkan case law.
Dalam realitas kemasyarakatan Indonesia saat ini, kita melihat begitu banyak penyelesaian kasus-kasus yang lebih berorientasi pada hukum yang formal (positivisme hukum), telah banyak kegagalan dan telah menimbulkan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan, pembacaan ulang terhadap hukum kita merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan dengan aliran sosiologis, hukum mendapatkan tempat ditengah-tengah masyarakat.
Perspektif hukum dalam konteks interaksi sosial mengalami perubahan dalam hal pengaturan dan penerapan hukuman. Hukum yang diharapkan bisa mewujudkan hubungan yang seimbang, humanis dalam memecahkan persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah, ternyata berubah dalam kenyataannya kearah pengaturan dan penerapan hukuman bagi siapa yang kuat dialah yang menang. Inilah fenomena yang mewarnai penerapan hukum dalam konteks sosial. Anggodo yang mencoba melakukan penyuapan terhadap KPK dan menjadi salah satu sutradara untuk mengkriminalisasi KPK masih bisa menghirup udara segar, hal ini di asumsikan bahwa Anggodo memiliki kekuatan materi yang bisa mempengaruhi para aparat penegak hukum.
Studi perubahan hukum sangat lekat dengan cara mengarahkan peran negara sebagaimana yang diharapkan, yang tidak lepas dengan ketertiban sosial dimana anggota masyarakat saling berinteraksi satu sama lain. Disinilah posisi hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut secara lansung terhadap keperluan ketertiban sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan dan relasi sosial yang belum maupun yang sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga meskipun ada pergerseran tetapi pranata hukum tetap terjaga.
Hukum dan masyarakat merupakan sebuah entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hukum lahir dari adanya interaksi antar masyarakat dan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sangat memerlukan hukum agar terciptanya kedamaian dan ketertiban. Norma-norma yang hidup ditengah masyarakat mengkristal dalam wujud hukum, hukum yang dinamis dan multi dimensi yang bisa menjawab semua permasalahan yang ada ditengah masyarakat oleh karena itu aliran sosiologis berpendapat bahwa hukum adalah hasil interaksi masyarakat. Untuk itu hukum harus mencerminkan tentang nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
Dengan diterimanya putusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra menjadi bukti bahwa Hakim di Indonesia dalam memutuskan suatu perkara masih menggunakan konsep legal-formalitik. Hakim hanya memandang dari sisi yuridis semata, sedangkan aspek yang lainnya seperti aspek sosiologis tidak mendapatkan tempat dalam memutus sebuah perkara. Padahal esensinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan menurut hukum berbeda dengan keadilan yang hidup ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan perubahan menuju kepada hukum yang lebih mencerminkan keadilan ditengah masyarakat.
